您的当前位置:首页 > 探索 > Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan 正文
时间:2025-06-07 17:59:35 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir men quickq加速器免费七天
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Waspada, Gula dan Tepung Ternyata Biang Kerok Utama Obesitas2025-06-07 17:34
Program Bisnis PGN Optimalkan Peran Strategis Gas Bumi dan Ekonomi Hijau Sejalan Asta Cita Prabowo2025-06-07 16:52
Nimo Highland Dianugerahi Extraordinary Service Innovation Initiative2025-06-07 16:41
Erick Thohir Dorong BioFarma Jadi Tulang Punggung Penuhi Kebutuhan Vaksin Dunia2025-06-07 16:35
MUI Dorong Perusahaan Segera Kantongi Sertifikasi Syariah untuk Tiap Produk, Ini Gunanya2025-06-07 16:08
Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare2025-06-07 15:47
Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom2025-06-07 15:45
Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Tegaskan Komitmen terhadap Danantara Indonesia2025-06-07 15:25
DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 19702025-06-07 15:22
Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik2025-06-07 15:17
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi2025-06-07 17:57
Berapa Uang Tip yang Pantas untuk Staf Hotel?2025-06-07 17:49
Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi2025-06-07 17:44
Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI2025-06-07 17:30
Kapan Minum Air yang Tepat Setelah Makan?2025-06-07 17:19
Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar2025-06-07 16:48
Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik2025-06-07 16:48
Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta2025-06-07 16:22
SETROOM: Berdebar2025-06-07 16:21
SSCP dari Uni Eropa dan ChildFund Resmi Ditutup, Sukses Beri Dampak bagi 350.000 Orang di Lampung2025-06-07 15:44